BERANI Nikahi Gadis di Bawah 18 Tahun, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti...!!!

Presiden Gambia Yahya Jammeh mengumumkan bahwa ada undang-undang baru yang berlaku di negara itu. Undang-undang itu menyatakan, pernikahan anak di bawah umur adalah tindak pidana dan diancam dengan hukuman yang berat. Yahya menyampaian pengumuman itu saat berbicara di hadapan sekelompok pemuka agama di Banjul, Rabu lalu.

"Mulai hari ini, 6 Juli 2016, pernikahan anak adalah ilegal dan dilarang di Gambia. Siapa pun yang menikahi seorang gadis di bawah umur 18 tahun, akan diancam dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Pemimpin Pemerintahan di Negara Afrika Barat ini seperti dikutip Kantor Berita AFP, Jumat (8/7/2016).
Berani menikahi gadis di bawah 20 tahun, hukuman 20 tahun

Tak hanya itu, berdasarkan UU yang baru tersebut, orangtua si gadis pun menghadapi ancaman hukuman selama 21 tahun penjara jika membiarkan hal itu terjadi. Sementara, bagi orang-orang di sekitar yang mengetahui adanya kasus pernikahan dini dan tak melapor, maka mereka dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tak berhenti sampai di situ, pemuka agama yang memimpin upacara pernikahan pun akan dikenai sanksi pidana.

"Jika anda semua ingin membuktikan apakah omongan saya ini benar atau hanya bualan, buktikan saja besok. Cobalah nikahi anak di bawah umur, dan lihat apa akibatnya," kata Presiden.

Yahya pun telah memerintahkan para anggota DPR untuk meloloskan aturan baru ini sebelum 21 Juli mendatang.

Sumber : Kompas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERANI Nikahi Gadis di Bawah 18 Tahun, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti...!!!"

Posting Komentar

MENGERIKANNYA DAMPAK pemanasan global