Berani menikahi gadis di bawah 20 tahun, hukuman 20 tahun |
Tak hanya itu, berdasarkan UU yang baru tersebut, orangtua si gadis pun menghadapi ancaman hukuman selama 21 tahun penjara jika membiarkan hal itu terjadi. Sementara, bagi orang-orang di sekitar yang mengetahui adanya kasus pernikahan dini dan tak melapor, maka mereka dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tak berhenti sampai di situ, pemuka agama yang memimpin upacara pernikahan pun akan dikenai sanksi pidana.
"Jika anda semua ingin membuktikan apakah omongan saya ini benar atau hanya bualan, buktikan saja besok. Cobalah nikahi anak di bawah umur, dan lihat apa akibatnya," kata Presiden.
Yahya pun telah memerintahkan para anggota DPR untuk meloloskan aturan baru ini sebelum 21 Juli mendatang.
Sumber : Kompas
0 Response to "BERANI Nikahi Gadis di Bawah 18 Tahun, Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti...!!!"
Posting Komentar