Khitan pada wanita adalah sesuatu yang kontroversial dan sebagai mutilasi alat kelamin, khitan pada wanita seringkali dihubungkan dengan ketidaksetaraan jender karena bertujuan untuk mengontrol seksualitas wanita.
Walaupun khitan pada wanita seringkali ditemukan di negara-negara Afrika dan bagian tertentu di Timur Tengah, organisasi perlindungan anak dunia (UNICEF) melaporkan bahwa setengah dari wanita di Indonesia mengalaminya. Namun, tradisi ini masih dipergunjingkan dengan beberapa organisasi meminta pemerintah untuk melarang khitan pada wanita.
Sebuah editorial yang dipublikasikan di majalah Economist edisi 18 Juni 2016 mengusulkan jalan tengah untuk perdebatan ini, yaitu memperbolehkan sedikit torehan ke kelamin yang tidak menyebabkan bahaya permanen atau khitan “ringan” Pada wanita.
SETUJU Usulan Khitan “Ringan” pada Wanita??? |
Mereka melanjutkan, “Economist telah bergabung dengan pihak yang mendukung khitan ringan pada wanita. Sebuah posisi yang tidak bertanggungjawab dan melawan panduan medis internasional yang berjanji untuk ‘tidak membahayakan siapapun’.”
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), mutilasi alat kelamin wanita dilakukan tanpa alasan medis apapun sehingga praktek ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi wanita dan anak-anak perempuan. Prosedur ini bisa menyebabkan kerusakan parah pada alat kelamin wanita, termasuk infeksi, komplikasi melahirkan, rasa sakit saat berhubungan seksual, dan kematian.
Sumber : Kompas
0 Response to "SETUJU Usulan Khitan “Ringan” pada Wanita???"
Posting Komentar